Syarat & Ketentuan
wakafquran.or.id (“Situs”) dikelola oleh YAYASAN AL HILAL (“Kami”). Dengan mengunjungi dan/atau menggunakan platform wakafquran.or.id, maka baik pengunjung maupun pengguna (“Anda”) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan di bawah ini.
Apabila Anda sebagai pengguna situs tidak menyetujui salah satu, sebagian atau seluruh isi syarat dan ketentuan ini, maka Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan di situs kami.
Kami berhak atas kebijakan untuk mengubah atau memodifikasi sebagian atau keseluruhan dari isi syarat dan ketentuan ini setiap saat, artinya aturan yang berlaku pada halaman ini dapat berubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh kami, apabila hal tersebut terjadi maka kami akan mencoba memberikan pemberitahuan kepada seluruh pengguna situs, bisa melalui email, sosial media kami, maupun melalui situs ini secara langsung.
Aturan yang baru akan mulai berlaku setelah pemberitahuan sudah terpublikasikan atau terkirim ke seluruh pengguna situs Badan Wakaf Quran Indonesia. Kesepakatan di atas tidak berlaku apabila terdapat perubahan karena alasan hukum negara Indonesia, syarat dan ketentuan pada situs ini akan berubah menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pengguna situs sangat dianjurkan untuk membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini karena akan berdampak kepada hak dan kewajiban sebagai pengguna situs ini.
- Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini yang dimaksud dengan:
1.1 Akun adalah suatu pengaturan (arrangement) antara Penyedia Platform dengan Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berdasarkan mana Pengunjung Platfrom atau Pengguna Platform diberikan akses oleh Penyedia Platform terhadap fitur-fitur Platform setelah melakukan pendaftaran data pribadi, nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
1.2 Penerima Manfaat adalah:
- Pihak yang merangkap sebagai Lembaga dan terdaftar dalam Platform; atau
- Pihak lain selain lembaga yang adalah individu, kelompok, badan usaha atau badan hukum, yang menerima manfaat (beneficiary) atas Dana dari suatu program.
1.3 Dana adalah sumbangan atau donasi (donation) yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
1.4 Program adalah suatu usaha Penggalangan Dana untuk maksud dan tujuan tertentu, program dikhususkan berbentuk wakaf al quran.
1.5 Lembaga adalah kelompok, badan usaha atau badan hukum yang menggunakan fasilitas Penggalangan Dana pada Platform untuk sebuah Program tertentu dan bertanggung jawab atas Pelaksanaan program yang bersangkutan.
1.6 Donatur adalah individu, kelompok, badan usaha maupun badan hukum yang melakukan pendaftaran ke Platform untuk mendukung Program dengan menyalurkan Dana.
1.7 Fundraiser adalah seseorang atau organisasi yang menyatakan dukungan terhadap suatu program yang dibuat oleh lembaga dalam bentuk pembuatan halaman program baru yang terhubung dengan program utama. Dana yang masuk dari halaman fundraiser akan masuk di program utama.
1.8 Konten adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang dibuat dan/atau diunggah ke dalam Platform secara mandiri oleh Pengguna Platform (user generated content) dan bukan oleh Penyedia Platform.
1.9 Konten Yang Dilarang adalah segala jenis materi dan/atau muatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.0 Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform kepada Penyedia Platform tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
2.1 Pelaksanaan Program adalah tahap perwujudan atau realisasi dari maksud dan tujuan sebuah program dengan menggunakan hasil Penggalangan Dana yang bersangkutan secara bertanggung jawab.
2.2 Pencairan Dana adalah tindakan Penyedia Platform mengalihkan (transfer) Dana yang terkumpul dari: Atas nama Lembaga atau Penerima Manfaat, ke rekening tujuan yang telah ditunjuk Lembaga atau Penerima Manfaat pada saat pendaftaran yang dilakukan atas permohonan (request) Lembaga atau Penerima Manfaat.
2.3 Penggalangan Dana adalah proses pengumpulan Dana dari masyarakat dalam rangka pembangunan di bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian dan kebudayaan.
2.4 Pengguna Platform terdiri dari Lembaga , Lembaga dan/atau Penerima Manfaat, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana berlaku.
2.5 Pengunjung Platform adalah pihak yang mengakses, membuka, dan memperoleh informasi dari Platform.
2.6 Platform adalah wadah berupa aplikasi, situs internet dan/atau layanan lainnya berbasis internet yang digunakan untuk transaksi dan/atau fasilitasi Penggalangan Dana melalui sistem elektronik yang dikelola dan disediakan oleh YAYASAN AL HILAL, termasuk, namun tidak terbatas pada situs wakafquran.or.id.
2.7 Pengaduan adalah Laporan yang disertai permintaan kepada Penyedia Platform untuk memeriksa Pengguna Platform yang telah atau sedang atau diduga melakukan pelanggaran Syarat dan Ketentuan.
2.8 Penyedia Platform adalah YAYASAN AL HILAL yang menyelenggarakan program Penggalangan Dana dalam jaringan (online crowdfunding) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No.1192/HUK-PS/2017 tentang Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Al Hilal Di Kab Bandung Barat tanggal 25 September 2019.
2.9 Syarat dan Ketentuan adalah syarat dan ketentuan penggunaan Platform yang ditetapkan dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Penyedia Platform serta mengikat bagi Pengunjung Platform dan/atau Pengguna Platform.
3.1 Update adalah fitur yang terdapat pada halaman program yang difungsikan untuk setiap lembaga agar dapat memberikan pemberitahuan kepada seluruh donatur melalui email secara otomatis mengenai keadaan terbaru program, penggunaan dana maupun hal lainnya.
3.2 Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan kebenaran dan kelengkapan yang dilakukan oleh Penyedia Platform terhadap Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana yang didaftarkan, diunggah dan/atau dimohonkan oleh Pengguna Platform, atau untuk keperluan lainnya berdasarkan diskresi penuh Penyedia Platform.
- Pengungkapan Secara Sukarela
Segala pengungkapan (disclosure) oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, komentar,ide, kritik, saran atau informasi pada Platform, yang bukan merupakan pengungkapan yang disyaratkan atau diminta oleh Penyedia Platform, adalah pengungkapan yang dibuat secara sukarela (voluntary disclosure) dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang bersangkutan
- Posisi Badan Wakaf Quran Indonesia
wakafquran.or.id Bukanlah Broker/Lembaga Penyalur Amal/Lembaga Keuangan/Kreditor. wakafquran.or.id merupakan platform untuk memfasilitasi transaksi donasi antara Lembaga dan donatur. Badan Wakaf Quran Indonesia tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan, atau informasi yang disediakan oleh Lembaga, donatur, penerima manfaat atau pengguna lainnya. Badan WAkaf Quran Indonesiadengan ini melepaskan semua tanggung jawab dalam hal tersebut selama diizinkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
Semua informasi di dalam konten program yang disediakan oleh Badan Wakaf Quran Indonesia merupakan bagian dari pemberitahuan, kami tidak menjamin keakuratan, kelengkapan, ketepatan waktu atau kebenaran dari konten yang dibuat oleh Lembaga. Maka, Anda mengetahui bahwa informasi dan konten yang ada pada halaman program dalam situs kami merupakan risiko Anda sendiri.
Badan Wakaf Quran Indonesia tidak menjamin bahwa setiap program yang terdapat pada situs kami akan mendapatkan sejumlah donasi tertentu atau akan terpenuhi. Badan Wakaf Quran Indonesia secara tersirat maupun tersurat tidak selalu mendukung penyelenggaraan sebuah program, kecuali terdapat perjanjian tertulis terlebih dahulu. Kami dengan tegas menolak kewajiban atau tanggung jawab atas kegagalan setiap program atau total donasi yang lembaga tetapkan tidak terpenuhi.
- Laporan dan Pengaduan
1.1 Pengunjung Platform dan Pengguna Platform berhak untuk mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Penyedia Platform mengenai dugaan dan/atau peristiwa pelanggaran Syarat dan Ketentuan ini, termasuk, namun tidak terbatas pada:
- Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan data dan informasi yang tidak lengkap, tidak benar, menyesatkan dan/atau merupakan pemalsuan;
- Pengunjung Platform atau Pengguna Platform yang memasukkan dan mengunggah Konten Yang Dilarang;
- Lembaga yang menyalahgunakan Dana yang berasal dari Program; dan/atau
- Lembaga yang tidak memenuhi atau hanya memenuhi sebagian dari Pelaksanaan Program, atau memenuhi Pelaksanaan program tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh Lembaga melalui Platform.
1.2 Konten Yang Dilarang sebagaimana disebut dalam huruf a butir ii di atas termasuk, namun tidak terbatas pada:
- Memuat konten dengan memberikan informasi yang tidak benar;
- Memuat konten yang mengandung cyber-bullying;
- Memuat konten yang mengganggu (disturbing);
- Memuat konten yang mengandung pornografi;
- Memuat konten yang mengandung ujaran kebencian dan SARA;
- Memuat konten yang copyright/IP dimiliki pihak lain tanpa izin;
- Menggalang dana untuk politik praktis;
- Menggalang dana tanpa seizin Penerima Manfaat;
- Menggalang dana untuk tujuan yang dapat menganggu ketertiban umum;
- Menggalang dana untuk bayar hutang pinjaman;
- Berkaitan dengan zakat dan qurban;
- Menggalang dana dengan konten dan tujuan untuk keperluan tersier.
1.3 Laporan dan Pengaduan diajukan oleh Pengunjung Platform atau Pengguna Platform kepada Penyedia Platform dengan cara mengisi formulir laporan pada halaman program dari lembaga yang bersangkutan.
1.4 Dengan mengajukan Laporan dan Pengaduan, Pengunjung Platform atau Pengguna Platform menyatakan sepakat dan bersedia untuk dipanggil sebagai saksi untuk dimintakan keterangannya dalam rangka pemeriksaan, termasuk, namun tidak terbatas pada, menghadap ke Penyedia Platform, instansi terkait, aparat penegak hukum, dan/atau pengadilan.
- Penonaktifan, Pemutusan dan Penghapusan Akun
1.1 Pengunjung Platform atau Pengguna Platform berhak untuk mengajukan permohonan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun yang terdaftar atas namanya pada Platform kepada Penyedia Platform dengan mengirim permintaan melalui Wakafquran.or.id disertai alasan-alasannya.
1.2 Penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform dilakukan dengan memperhatikan kewajiban Penyedia Platform untuk melakukan penyimpanan data pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tanggal penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun tersebut.
1.3 Penyedia Platform berhak untuk melakukan penonaktifan dan/atau pemutusan dan penghapusan Akun dari Pengunjung Platform atau Pengguna Platform apabila terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini.
- Batasan Penyimpanan Data
Anda mengetahui bahwa situs memiliki batasan dalam penyediaan layanan kepada seluruh pengguna situs, termasuk batasan jangka waktu data atau konten lainnya yang disimpan oleh server Badan Wakaf Quran Indonesia atas nama Anda. Karena server kami memiliki kapasitas maksimal untuk menyimpan data seluruh pengguna. Maka dari alasan tersebut, Anda setuju dan memahami bahwa kami berhak untuk mengakhiri akun atau lembaga yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, sebelum melakukan hal tersebut kami akan berusaha memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Anda via email.
- Syarat Pengguna Situs
1.1 Berusia 17 tahun atau di antara usia 13 sampai 16 disertai pengawasan orang tua;
1.2 Pengunjung situs ini wajib menyatakan diri sebagai seseorang yang cakap di mata hukum sehingga dapat bertanggung jawab atas segala tindakan ataupun kelalaian apabila melanggar syarat dan ketentuan ini;
1.3 Tidak diperkenankan bagi pengunjung situs untuk melakukan tindakan yang dapat melanggar ketentuan privasi seperti yang diatur dalam kebijakan privasi pada situs ini.
- Notifikasi
Pengunjung Platform atau Pengguna Platform sepakat dan bersedia untuk menerima segala notifikasi melalui media elektronik, termasuk, namun tidak terbatas pada email, layanan pesan singkat (short messaging service atau SMS) dan/atau pesan instan (instant messaging) yang didaftarkannya pada Platform dan untuk itu memberikan izin kepada Penyedia Platform untuk menghubungi Pengunjung Platform atau Pengguna Platform melalui media elektronik tersebut.
- Konten Publik
Anda mengetahui bahwa setiap informasi yang Anda tampilkan pada konten atau layanan kami, dapat diakses oleh publik, seperti nama, nomer telepon, email dan sosial media. Hal tersebut kami lakukan agar terdapat keterbukaan informasi bagi pengguna situs agar tidak dapat menimbulkan kecurigaan ataupun prasangka lainnya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
- Kewajiban menjadi Donatur
Donatur wajib:
1.1 Bertanggung jawab penuh atas donasi yang diberikan, untuk itu donatur wajib mencermati segala informasi mengenai ide dan/atau program penggalangan Dana yang dimuat di dalam situs sebelum memberikan dukungan;
1.2 Tidak memberikan informasi tambahan yang palsu dan/atau menyesatkan atas segala halaman, tautan, dan berbagai bentuk media lainnya dari program suatu penggalangan Dana di Wakafquran.or.id;
1.3 Bertanggung jawab atas donasi yang telah disalurkan dan menyadari konsekuensi bahwa lembaga berkemungkinan tidak dapat melaksanakan secara sebagian atau sepenuhnya atas program dan/ataureward/imbalan yang telah dijanjikan sebelumnya pada Program tersebut;
1.4 Donatur menyadari bahwa Badan Wakaf Quran Indonesia hanya bertanggung jawab sebatas penyaluran donasi kepada lembaga;
1.5 Donatur wajib mencermati setiap kali hendak melakukan donasi terhadap program, kami tidak menyarankan donatur untuk berdonasi kepada suatu program yang mengandung unsur ketidakjelasan, kebohongan, mencurigakan, penipuan dan kegiatan yang dilarang oleh negara. Badan Wakaf Quran Indonesia tidak bertanggung jawab atas kelalaian donatur atas hal yang sudah kami peringatkan di atas;
1.6 Sepakat untuk tidak mempermasalahkan dan/atau menuntut secara hukum Pihak Badan Wakaf Quran Indonesia atas penyalahgunaan donasi yang dilakukan oleh Pihak Lembaga;
1.7 Donatur bersedia apabila sewaktu-waktu dihubungi oleh Badan Wakaf Quran Indonesia walaupun tercatat sebagai anonim (anonymous donation) untuk keperluan tertentu;
1.8 Tidak melakukan pencucian uang (money laundry) dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk mendukung ide dan/atau program penggalangan Dana yang ada di dalam situs.
- Ketentuan Donatur
Donatur memahami bahwa:
1.1 Donasi yang masuk ke Badan Wakaf Quran Indonesia tanpa memakai kode unik dan tidak melakukan konfirmasi (3 hari setelah dana masuk ke rekening Badan Wakaf Quran Indonesia) akan dicatat sebagai donasi umum yang kemudian disalurkan oleh Badan Wakaf Quran Indonesia ke program lembaga secara acak;
1.2 Penyedia Platform memfasilitasi penyaluran Dana melalui Platform kepada Lembaga dan/atau Penerima Manfaat;
1.3 Dana yang diterima akan masuk ke rekening atas nama Lembaga paling lambat 3 (tiga) x 24 (dua puluh empat) jam sejak Dana yang dialihkan oleh Donatur telah dilakukan Verifikasi oleh Penyedia Platform;
1.4 Tanpa mengurangi hak penolakan dan/atau penundaan Verifikasi Akun, Konten dan/atau Pencairan Dana dari Penyedia Platform, Dana yang masuk ke rekening atas nama Lembaga sepenuhnya menjadi hak dari Penerima Manfaat, yang harus dipertanggung jawabkan dan hanya dapat digunakan untuk Pelaksanaan Program.
- Donasi Anonim dan Donasi Luar Jaringan
1.1 Donatur memahami dengan berdonasi secara anonim (anonymous donation), maka nama dan alamat email Donatur tidak akan terlihat dan/atau timbul di halaman program yang bersangkutan, namun kami tetap dapat melihat nama dan alamat email donatur secara lengkap.
1.2 Donatur yang membuat donasi luar jaringan (offline donation) dengan cara mengalihkan Dana langsung kepada rekening Lembaga, dan bukan melalui latform, sepakat untuk melepaskan dan membebaskan Penyedia Platform dari segala tanggung jawab atas kerugian yang mungkin dialaminya sehubungan dengan donasi luar jaringan tersebut.
- Random Program
Donatur sepakat dalam hal:
1.1 Donatur membuat donasi dengan cara mengalihkan Dana ke Platform tanpa menggunakan kode unik yang telah dikirim oleh Penyedia Platform, sehingga dicatat sebagai donasi umum; dan/atau
1.2 Sebuah Program ditutup oleh Penyedia Platform sebab Lembaga bersangkutan melanggar, diduga melanggar atau berpotensi melanggar Syarat dan Ketentuan, maka Penyedia Platform berhak untuk menyalurkan Dana yang telah masuk Platform kepada program Acak.
- Refund
Badan Wakaf Quran Indonesia dapat melakukan pengembalian uang donatur apabila:
1.1 Program diberhentikan oleh Badan Wakaf Quran Indonesia baik dengan atau tanpa persetujuan lembaga sesuai dengan standar keamanan dan verifikasi Badan Wakaf Quran Indonesia.
1.2 Permintaan lembaga dan atau penerima manfaat untuk mengembalikan uang donasi kepada donatur yang digalangkan secara online melalui situs Badan Wakaf Quran Indonesia.
Perhatian: Ketentuan refund tersebut berlaku hanya apabila permintaan dilakukan sebelum uang donasi masuk ke rekening lembaga.